Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Dari uang tersebut, Bos Permai Grup itu salah satunya membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.
Dengan demikian total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.
Lantaran sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi.
Terakhir, Nazar mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Hari Raya idul Fitri. Nazar mendapat potongan masa tahanan sebanyak 6 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Nazaruddin Bebas Murni 13 Agustus 2020"