Dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan dalam melakukan pengujian terhadap konstitusionalitas undang-undang, salah satunya di sektor sumber daya alam.
Dari putusan-putusan MK inilah, kata Castro, prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam harus digali dan ditemukan.
Ada dua masalah pokok yang menjadi fokus menelitian Castro yakni: Pertama, apa saja prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi?
Dan Kedua, bagaimana konsistensi penjabaran prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi?
Konsistensi penjabaran ini tidak hanya terbatas ke dalam produk undang-undang bidang sumber daya alam, namun juga harus konsisten dijabarkan oleh MK terhadap putusan-putusannya sendiri.
Konsistensi penjabaran ini, merupakan hal yang sangat penting karena akan mempengaruhi tujuan hukum serta konstitusionalitas pengaturan sumber daya alam di Indonesia.
Jawaban atas masalah tersebut, diperoleh dari hasil penelitian yaitu: