Ditanya Soal Ruang Karaoke dan Ladies, Plt Kadishub Samarinda Marah - marah dan Ancam Wartawan
Selasa, 23 Februari 2021 3:57
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA -Tersiar kabar tak sedap di OPD Dinas Perhubungan Samarinda lewat isu - isu di kedai-kedai kopi. Dishub Samarinda kerap menggelar live musik karaoke di belakang kantor, Jalan MT Haryono tepatnya di sebelah kantin. Bahkan informasi yang diterima media ini, kegiatan karaoke menghadirkan perempuan pemandu lagu dari luar kantor. Menanggapi hal tersebut, Plt Kadishub Samarinda, Herwan membantah kabar tersebut. "Apalagi ada pemandu lagu, fitnah itu, tidak benar," ucapnya dengan santai. Kendati begitu dirinya tak menampik ada kegiatan karaoke di belakang kantornya saat jam kerja selesai pada pukul 16.00 Wita. "Di belakang memang ada. Saya siapkan setelah jam kerja selesai," imbuhnya. Kegiatan bernyanyi itu disebutnya untuk petugas yang bekerja sampai larut malam. Posisinya disebelah kantin. "Silahkan anda datang ke kantor saja, jadi itu tidak benar, ada orang yang mau fitnah saya," ungkapnya. Dirinya meminta nama pemberi informasi tersebut dengan cara memaksa. Herwan tak terima atas konfirmasi yang ditanyakan media ini terkait kegiatan karaoke itu. Ia menyebut, informasi itu memfitnah dirinya dan jajarannya di dishub. "Anda kesini saja di jam 4, lihat sendiri," terang dia dengan nada keras. Sementara itu tak lama kemudian, orang yang mengaku dari Dishub bernama Teguh, Kabid Dermaga Sungai Kunjang menghubungi media ini via telepon seluler. Pertanyaan yang sama ditanyakannya adalah dari mana atau siapa yang memberikan kabar tersebut. Ia menyampaikan informan untuk mengklarifikasi. Teguh mengajak informan media untuk ketemu sembari makan siang dan karaoke di mana saja. Dirinya ingin mengetahui dan ingin membinasakan orang yang menghembuskan informasi hoax tersebut. "Kasih tahu orangnya biar saya cari, saya binasakan orang itu," ancam Teguh. Atas nama peraturan, kebebasan publik dan kode etik jurnalis. Awak media berhak menyimpan identitas maupun data nara sumber. Bahkan sikap berlebihan yang ditujukan kedua orang dijajaran Dishub itu tak patut ditiru. Media ini hanya meminta konfirmasi ataupun klarifikasi pihak terkait yang berwenang apakah kabar tersebut hoax atau benar adanya. Ancaman verbal tersebut jelas-jelas melanggar hukum. Seperti diketahui kerja - kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Dan selanjutnya agar hal serupa tidak dilakukan para pejabat maupun orang lain kepada pewarta yang ingin mengabarkan fakta kepada publik. Bukan sebaliknya, seolah tak terima dengan isu yang berhembus yang bisa ditanggapi tenang dari narasumber. (001)
Berita terkait