POLITIKAL.ID -- Sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) penataan dan pengembangan ekonomi kreatif kembali dilakukan Anggota DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri.
Sebagaimana diketahui Raperda penataan dan pengembangan ekonomi kreatif ini merupakan inisiatif dari DPRD Samarinda.
Kali ini Novi menemui warga di Jalan Rapak Indah, Rt 35, Kelurahan Karang Asam Ilir, pada (8/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Novi menegaskan semangat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Tepian.
"Kita ingin mendorong agar dunia ekonomi kreatif makin tumbuh kembang di Kota Samarinda," kata Novi.
Anggota Legilatif Kota Samarinda dari Fraksi PAN ini mengatakan, untuk mendukung perkembangan UMKM tentu harus ada aturan yang melindunginya.
Lebih lanjut Novi mengatakan, ekonomi kreatif adalah salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang mendapat ruang yang cukup besar untuk berkembang.