Nanti kalau sudah lengkap (persyaratannya), kami proses untuk Peraturan Daerah nya,” ujar Arianto.
Saat ini, DPMD masih menunggu dokumen resmi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar untuk memperkuat bahwa Kelurahan Mangkurawang layak untuk dimekarkan atau tidak.
Jika hasil kajian BRIDA Kukar menyatakan pemekaran itu layak dan memenuhi seluruh persyaratan, maka akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya menargetkan, prosesnya selesai pada 2024.
“Targetnya bisa tahun ini, karena kalau cukup syarat nanti kami usulkan ke provinsi, provinsi lanjut ke kementerian,” tandasnya.
(Advertorial)