Minggu, 10 November 2024

DPR Enggan Terburu-buru Bahas RUU Omnibus Law

Selasa, 25 Februari 2020 7:10

RUU Omnibus Law

POLITIKAL.ID - Setelah menerima draf dan Naskah Akademik (NA) Racangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dari pemerintah pada Rabu (12/2/2020) lalu, DPR belum juga membahas RUU itu. Bahkan, kehadiran RUU ini pun belum resmi dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Ketua DPR Puan Maharani beralasan bahwa DPR enggan terburu-buru membahas RUU yang membahas persoalan lintas sektoral itu. Sementara, masyarakat masih menelaah pasal per pasal RUU tersebut.

"Bukan DPR lama, kita punya mekanisme dan sekarang ini baru satu minggu, setelah draf omnibus law terkait dengan Ciptaker diberikan, kan temen-temen juga lihat waktu di sini kita rame-rame menerima sebenarnya dan sekarang ini media. Masyarakat juga baru melihat satu per satu, pasal per pasalnya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Puan menjelaskan, dalam RUU Ciptaker ini memuat 15 Bab dan 179 Pasal yang tertulis dalam 1.028 halaman. Sehingga, pihaknya enggan terburu-buru karena masyarakat juga belum mengetahui secara keseluruhan isi dari RUU tersebut.

"Jadi jangan sampe kita terburu-buru dalam ingin membahasnya di DPR namun kemudian masyarakat belum tau apa yang akan dibahas, karena itu menimbulkan kegaduhan. Dan tentu saja akan menimbulkan mispersepsi," ujarnya.

Karena itu, politikus PDIP ini mengajak semua pihak untuk secara jernih menelaah pasal per pasal dari RUU tersebut yang terdiri dari 11 kluster isu dan tentu saja harus melibatkan elemen-elemen masyarakat dalam pembahasannya.

"Jadi, setiap elemen yang merasa kepentingannya itu ada dalam omnibus law tersebut ya silakan kita bicara, kita sosialisasikan, diskusi dulu dan kemudian kita ikutin mekanisme yang ada," ajak Puan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait