POLITIKAL.ID - DPRD DKI Jakarta memilih untuk tetap melaksanakan paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta nomor 315/-071.78 tentang Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Iya (benar suratnya), sesuai jadwal," kata Wakil Ketua Pemilihan Wakil (Panlih) Gubernur DKI Jakarta Basri Baco kepada CNNIndonesia.com, Minggu (5/4).
Dalam surat itu tercantum bahwa rapat paripurna dilaksanakan pada 6 April 2020 di DPRD DKI Jakarta. Agenda yang akan dijalankan ialah penandatanganan pakta integritas, pemilihan pengisian jabatan lowong wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022. Ketiga ialah penetapan calon wakil gubernur terpilih.
Anggota Panlih Wagub DKI Andyka menyatakan bahwa pemilihan bakal berjalan seperti biasa.