POLITIKAL.ID - Renacana DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim untuk tahun anggaran 2022 di tanggal (28/3/2023)
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, memaparkan penyampaian LKPJ tersebut, sesuai aturan dilaksanakan paling lambat akhir Maret.
"Sesuai ketentuan, LKPJ harus disampaikan maksimal akhir Maret setiap tahun berjalan," kata Samsun, Senin (6/3/2023).
Usai mendengarkan penyampaian laporan pertanggungjawaban gubernur, pihaknya di DPRD Kaltim, menindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (pansus).
"Kita tindaklanjuti dengan pembentukan pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022," tegasnya.