POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Aparat kepolisian melakukan tindakan represif terhadap 5 wartawan di Kota Samarinda.
Kejadian itu terjadi saat saat sedang meliput Aksi Solidarita terhadap penahanan 15 orang di Kantor Polresta Samarinda pasca mengikuti demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur.
Kelima Jurnalis yakni, Yuda Almeiro (IDN Times.com), Apriskian Sunggu (Kalimantan TV) Samuel Gading (Lensaborneo.id), Mangir Titantoro (Disway Kaltim), dan Faisal Alwan Yasir (Koran Kaltim) mengalami kekerasan fisik dan verbal saat melakukan peliputan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya tidak melakukan hal-hal yang berbentuk intimidasi atau kekerasan kepada jurnalis.
Politikus PAN tersebut menjelaskan sudah merupakan tugas dan kewajiban jurnalis untuk melakukan peliputan berita.
Dimana dalam hal ini juga. Demu mengatakan bahwa aksi yang telah dilakukan juga semestinya disikapi dengan baik dri pihak kepolisian.
"Ini malah jurnalis juga yang menjadi sasaran, sampai intimidasi gitu, saya kira itu tidak dibenarkan, karena memang tanggung jawabnya ya meliput berita" kata Demmu sapaannya.
Sebab itu. Bahar menghimbau kepada seluruh jurnalis yang merupakan korban dari intimidasi tersebut untuk dapat melaporkan kepada pimpinan-pimpinan kepolisian, baik tingkat Kepolisian Daerah, maupun Kepolisian Republik Indonesia.
"Melaporkan kalau ada hal-hal di lakukan jajarannya di daerah terhadap jurnalis, agar tidak terulang kembali dikemudian hari," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001)