POLITIKAL.ID - Banyak kendaraan alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi dari Luar Katim yang belum dikelola dengan Baik sehingga tidak menjadi sumber pendapatan daerah yang besar hingga disoroti DPRD Kaltim.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang membahas masuknya pajak kendaraan alat berat dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat finalisasi.
“Kita ingin memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar,” ungkap Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono di Samarinda.
Ia mengatakan ada beberapa pasal yang dibedah dan dimasukkan agar sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Rapat finalisasi ini bertujuan untuk merapikan dan menyempurnakan draft Raperda yang telah dibahas sebelumnya,” katanya.