DPRD Kaltim Sosialisasi Perda Tentang Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Jumat, 26 Maret 2021 2:21
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - DPRD Kaltim kembali akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk kedua kalinya. Perda yang akan disosialisasikan ialah Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin mengatakan kondisi masyarakat saat ini masih takut untuk melakukan pelaporan hukum. "Disini saya lihat kalau terjadi di suatu tempat atau daerah, warga itu agak bingung kemana harus melapor. Selama ini kan agak riskan. Sebab yang namanya hukum itu dianggap masyarakat harus ada nilai rupiahnya," ucap Jawad, Jum'at (26/3/2021). Dalam Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat itu, kata Jawad akan membantu masyarakat dalam mengambil langkah tepat dalam permasalahan hukum. "Contohnya, saat terjadi permasalahan sengketa tanah. Jadi masyarakat juga bisa lebih pro aktif bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku penyelenggara bantuan hukum," terang politisi PAN tersebut. Ia menegaskan bahwa Perda ini akan berdampak dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat mengenai prosedur hukum. (001)
Berita terkait