POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tepian, DPRD Samarinda kini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan Pajak.
Raperda tersebut kini tengah disusun Pansus dan tinggal menunggu keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas.
Hal itu diungkap anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik.
Menurut Abdul Rofik, raperda tersebut sangat penting untuk diputuskan karena berkaitan dengan aturan PAD Samarinda.
"Memang kita masih menunggu hasil putusannya karena mengikut aturan pusat, jadi kini tinggal menunggu Permen (Peraturan Menteri) saja bahwa itu akan kita selesai. Kita baru koordinasi dengan OPD soal biaya ideal di Samarinda," ujarnya, Senin (7/11/2022) kemarin.
Politisi PKS itu mengaku Komisi II juga telah melakukan koordinasi dan menyampaikan Raperda Retribusi dan Pajak kepada OPD terkait.
Abdul Rofik menjelaskan dalam pertemuannya dengan OPD terkait yang dibahas yakni soal tarif atau biaya yang dikenakan OPD dalam menerapkan sewaan aset pemkot, seperti gedung yang ada di Gor Segiri dan tempat lainnya.
"Parameternya serta teknik ukurnya apa untuk menentukan harga sewa, apakah itu sesuai dengan permen atau inisiasi dari Pemerintah Kota, atau apakah dibuka ruang dalam menentukan retribusi," tutupnya.