POLITIKAL.ID - Pada Kamis (12/10/2023), DPRD Samarinda membahas tentang Pajak dan Reklame Alat Peraga Kampanye (Algaka).
Sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Samarinda juga hadir pada hearing tersebut, di antaranya Diskominfo, Bapenda, PUPR, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Satpol PP.
Diketahui, di Samarinda terdapat 4.000 titik reklame, namun, persoalan ketertiban reklame ini sudah menjadi masalah lama yang sering ditertibkan Pemkot Samarinda.
"Selama ini memang ada beberapa masalah. Aturan baru yang dikeluarkan Perwali itu menginginkan agar kota ini tidak kumuh," ucap Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin.
Lalu, anggota dewan lain juga khawatir mengenai pembayaran pajak konten bukan retribusi, dapat membuat reklame ilegal terlihat legal.