POLITIKAL.ID - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin mendesak agar Raperda Pemakaman Muslim dan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat segera diselesaikan di tahun 2024 ini.
Ia mendesak karena raperda tersebut berlarut-larut dalam proses pembahasan sejak tahun 2023 bahkan hingga awal 2024 tak kunjung disahkan menjadi perda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin menilai, dua raperda tersebut cukup krusial manfaatnya karena berkaitan dengan masyarakat.
“Kemungkinan akan dibahas kembali setelah selesai proses Pemilu 2024. Dan, dua raperda kami targetkan dapat selesai tahun ini juga," tegasnya.
Khairin menjelaskan, raperda tentang pemakaman muslim bertujuan untuk mengatur ketersediaan, pengelolaan, biaya, dan toleransi antaragama terkait pemakaman umum yang difungsikan sebagai pemakaman muslim.
Ia mengatakan, Komisi 1 sudah beberapa kali mengunjungi lokasi pemakaman umum di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang akan dibangun oleh Pemkot Samarinda seluas 21 hektare.
“Kami ingin memastikan bahwa pemakaman muslim ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat muslim di Samarinda yang semakin meningkat. Kami juga ingin ada kerja sama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam mengelola pemakaman muslim ini," jelasnya.