POLITIKAL.ID - SAMARINDA - DPRD Samarinda menggelar Rapat Paripurna masa sidang III tahun 2022, Senin (7/11/2022) kemarin.
Rapat Paripurna tersebut membahas penetapan keputusan DPRD Samarinda terhadap pelaksanaan penyebarluasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi dan pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
"Perencanaan ini sudah ada dari tahun 2021 yang lalu, tetapi baru bisa dilaksanakan dengan menggunakan anggaran 2022. Itupun hanya kali ini, karena didapatkan pada anggaran perubahan," kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
"Untuk pelaksanaannya masih menunggu jadwal. Sebab, itu masuk dalam Badan Musyawarah (Banmus) dewan, setelah itu barulah jadwal pelaksanaanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, politisi dari Partai NasDem ini berharap di November 2022 sosialisasi bisa segera terlaksana.
Sebab, pada Desember mendatang, berkaitan dengan laporan pelaksanaan.
Joha juga mengaku apapun yang berkaitan dengan penggunaan anggaran hanya bisa sampai pertengahan bulan, yaitu 15 Desember 2022.
"Bisa dijalankan bulan November ini tetapi menunggu keputusan di rapat Banmus, karena Banmus yang menjadwalkan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD," tegasnya. (Advetorial)