POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Warga transmigran di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran menuntut haknya agar Pemprov Kaltim melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan mereka.
Diketahui dalam putusan itu, Pemprov Kaltim harus membayar ganti rugi lahan warga yang kini telah dibangun Jalan Tol Samarinda-Balikpapan.
Merespon hal itu, anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno menghargai upaya warga transmigran tersebut.
Namun menurutnya, masyarakat seharusnya tidak perlu menutup akses sebagian Jalan Gotong Royong.
"Dan memang ini kan sebetulnya kalau menuntut haknya itu di kantor gubernur tidak harus menutup jalan, tapi namanya masyarakat kita hargain kita dukung kegiatan itu," ucap Jasno.
Ia juga membenarkan tindakan Pemerintah Kota yang turun memberi penjelasan kepada warga terkait akibat hukum perbuatan mereka.
"Ada respon dari Pemerintah Kota, walaupun yang diminta gubernur, tapi paling tidak dengan wali kota hadir, bisa memberikan pemahaman pengertian kepada masyarakat bahwa yang dilakukan itu keliru," imbuhnya.
Adapun terkait upaya pelaksanaan pemerintah hukum atau putusan, ia mengatakan warga bisa datang meminta hal itu ke gubernur.
"Tentunya pak wali kota dengan jajaran eksekutif membantu untuk komunikasi dengan gubernur terkait dengan tuntutan mereka, yaitu ganti rugi kompensasi tanah yang diperjuangkan masyarakat trans di lokasi itu," tutupnya. (Advertorial)