POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Warga transmigran di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran menuntut haknya agar Pemprov Kaltim melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan mereka.
Diketahui dalam putusan itu, Pemprov Kaltim harus membayar ganti rugi lahan warga yang kini telah dibangun Jalan Tol Samarinda-Balikpapan.
Merespon hal itu, anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno menghargai upaya warga transmigran tersebut.
Namun menurutnya, masyarakat seharusnya tidak perlu menutup akses sebagian Jalan Gotong Royong.
"Dan memang ini kan sebetulnya kalau menuntut haknya itu di kantor gubernur tidak harus menutup jalan, tapi namanya masyarakat kita hargain kita dukung kegiatan itu," ucap Jasno.