POLITIKAL.ID - Pada Kamis 2 Februari 2023, DPRD Samarinda menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Tuban.
Kunjungan kerja itu terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) Koperasi.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menerima Kunjungan oleh Ketua Komisi III DPRD Tuban, Hartomo bersama para jajarannya.
Joni menjelaskan bahwa Perda Samarinda terkait Koperasi atau Perda 08 Tahun 2008 substansinya adalah tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Modal Kerja Bergulir.
Yang diperuntukkan kepada Koperasi, Usaha Menengah Kecil dan Mikro dalam Wilayah Kota Samarinda.