POLITIKAL.ID - Pada Kamis 2 Februari 2023, DPRD Samarinda menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Tuban.
Kunjungan kerja itu terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) Koperasi.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menerima Kunjungan oleh Ketua Komisi III DPRD Tuban, Hartomo bersama para jajarannya.
Joni menjelaskan bahwa Perda Samarinda terkait Koperasi atau Perda 08 Tahun 2008 substansinya adalah tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Modal Kerja Bergulir.
Yang diperuntukkan kepada Koperasi, Usaha Menengah Kecil dan Mikro dalam Wilayah Kota Samarinda.
“Meski Perda Samarinda itu sudah lama dibuat 12 tahun lalu, tapi sebagian isinya masih relevan untuk dijadikan rujukan bagi teman dari DPRD Kabupaten Tuban,” ucapnya.
DPRD Kabupaten Tuban merencanakan mengusulkan Raperda tentang Koperasi, untuk keperluan tersebut melakukan kunker ke sejumlah daerah, termasuk ke DPRD Samarinda.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hal-hal yang penting dimasukkan dalam draft Raperda.
“Setelah dari Samarinda, tentu teman-teman dari Tuban juga melakukanrapat dengar pendapat dengan masyarakat untuk menyempurnakan Raperda Koperasi,” kata Joni.
Disisi tamu, Hartomo berharap kunjungan Ke Samarinda ini bisa memberikan dampak kepada masyrakat Kabupeten Tuban, bisa punya payung hukum yang mengatur tata kelola koperasi yang baik.
(advertorial)