Sabtu, 23 November 2024

Dua Istilah Hukum Umum Digunakan, Kamu Harus Tahu, Jangan Sampai Salah

Selasa, 30 Maret 2021 2:50

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Masyarakat tak asing dengan dua istilah disita dan dirampas Dari benda-benda yang bermasalah dari hukum Negara, ternyata dua istilah ini memiliki pengertian yang berbeda dalam status hukum Negara kita. Dengan begitu kita perlu ketahui ada perbedaan status hukum antara kata sita dan kata rampas dari status barang yang bermasalah secara hukum. Selama ini kita sering kali susah membedakan status barang sitaan Negara dengan barang rampasan Negara. Kepala divisi pemasyarakat ( Kadivpas ) Kanwil Kaltim Kementerian Hukum dan Ham, Jumadi menjelaskan yang dimaksud dengan benda sitaan negara adalah benda yang disita negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. “Penyitaan dan perampasan adalah dua hal yang berbeda. Perbedaannya adalah penyitaan bersifat sementara, dimana barang milik seseorang dilepaskan darinya untuk keperluan pembuktian,” ujar Jumadi dalam kunjungan kerjanya ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Samarinda, Senin (29/03/2021). Lanjutnya, benda sitaan negara dan barang rampasan negara harus disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Jika terbukti barang yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka tindakan selanjutnya terhadap barang itu adalah dirampas untuk negara. Perampasan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa barang tersebut dirampas negara. “Hal ini juga harus di pahami bersama agar kita semua paham status benda yang ada di Rupbasan ini, sesuai peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 16 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara pada rumah penyimpanan benda sitaan negara” imbuhnya. Mengingat pentingnya status hukum benda sitaan negara ini, Jumadi pun meminta jajarannya khususnya Rupbasan Kota Samarinda untuk melakukan silahturahmi serta kerja sama dengan aparat hukum terkait. Kunjungan kerjanya ini dilakukan dalam kepentingan memberikan pengarahan kepada jajaran serta mendorong setiap upt untuk memaksimalkan kerjanya menuju wbk wbbm yang sedang di persiapkan Kanwil Kaltim Kemenkumham. (001)
Tag berita:
Berita terkait