POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim melakukan Rapat dengar pendapat (Rdp) bersama Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Senin (15/6/2020).
Komisi II bersama disbun dengan disbun berdialog sekaligus mendengarkan program-program yang sudah dijalankan baik stretegi dan kendalanya.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, dari sisi program disbun mengacu visi misi gubernur kaltim.
Sejauh ini, strategi sudah di jalankan kendati ada permasalahan yang dihadapi.
"Masalah dari internal yang disampaikan adalah terbatasnya anggaran," ujar Veridiana susai rdp.
Seperti diketahui, adanya pemangkasan atau recofocusing anggaran sebesar 50 persen untuk percepatan penanganan dampak Covid-19 atau virus corona di Kaltim.
Dari pengajuan anggaran sebesar Rp 45 miliar, kini menjadi Rp jadi 25 saja. Dengan begitu disbun melakukan efisiensi kegiatan yang belum menjadi prioritas.
Selain itu, persoalan lainnya adalah belum adanya konektivitas disbun dengan lembaga lain, dalam hal hilirisasi produksi dan pemasaran dimana disbun mengharuskan bekerjasama dengan Dinas perinduatrian, perdagangan, perdagangan dan koperasi (Disperindagkop).
"Soal ini kami akan mendorong disbun melakukan komunikasi dengan dinas terkait, lalu membuat restrukturisasi badan usaha," imbuhnya.
Politisi PDI P itu juga menambahkan, masalah lainnya adalah terkait perizinan lahan yang sudah dikeluarkan pemkab dan pemkot. Namun belum dibuka investor karena terhalang hak guna usaha (hgu) maupun masalah dokumen dan hukum lainnya.
Selain itu, disbun juga menyampaikan, terbatasnya sumber daya manusia di di tingkat kabupaten dan kota karena sampai hari ini, kantornya masih bergabung dengan instansi lain padahal organisasi perangkat daerah (opd) sendiri.
"Segera kami tindaklanjuti usulan ini," terangnya. (Redaksi Politikal - 001).