POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Permahi Samarinda melaporkan dua oknum penyidik kepolisian dan kejaksaan ke Polresta Samarinda, 17 Juni 2020.
“Mereka diduga memalsukan, kemudian menggunakan surat palsu tersebut guna mengkriminalisasi warga negara yang bernama Achmad AR AMJ,” ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN Permahi, Abdul Rahim, Rabu (24/6/2020).
Rahim mengatakan laporan tersebut terkait oknum terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat berita acara pemeriksaan laboratorik kriminalistik Nomor lab : 7791/DTF/2018 tanggal 10 september 2018.
Surat tersebut, lanjut Rahim, membandingkan paraf dan tandatangan dari milik orang yang sama yaitu Djamalluddin selaku RT 31 Jalan Sentosa guna untuk menghilangkan hak Achmad pada tanah miliknya.
Diketahui, Permahi sebagai kuasa non litigasi Achmad AR AMJ.
Rahim mengatakan dugaan adanya praktik terlapor secara terencana dan merupakan kemufakatan jahat.