Dua Pelanggaran Pidana Sekaligus Bagi Pelaku Dugaan Penambangan Ilegal di Waduk Benanga Samarinda
Kamis, 11 Februari 2021 8:10
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan pelanggaran pidana pertambangan dan lingkungan terjadi di kawasan bendungan benanga, Samarinda sejak lama. Terkait pelanggaran itu diungkapkan Dinamisator Jaringan advokasi tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang saat diwawancarai media ini. Menurutnya dugaan tindak pidana pertambangan itu melanggar 158 dengan maksimal 10 tahun penjara. Rupang sapaannya itu mengatakan, tidak diperjelas apakah perusahaan di lokasi tersebut memiliki izin pengangkutan dan penjualan batu bara. "Ada izinnya tidak, kalau tidak ada IUPnya jelas melanggar," ujarnya, Kamis (11/2/2021). Hal itu sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, Junto perubahan nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4. Lanjut kata dia, instansi yang dapat memastikan izin itu dan melakukan verifikasi adalah OPD ESDM Kaltim. "Setiap perusahaan wajib mengatongi izin dari dinas pertanahan untuk pematangan lahan. Atau ada izin lingkungan rekomendasi dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pemkot Samarinda," imbuhnya. Berbeda dengan izin untuk pembangunan properti, dokumen hasil kajian lingkungan sepert upl wajib ada sebagai pelengkap izin lingkungan. Namun ketika itu tidak ada, maka sudah jelas kegiatan itu ilegal dan tanpa pengawasan pemerintah. "Ada pelanggaran terkait pidana karena negara dirugikan. Cadangan batu bara hilang. Lalu rusaknya fasilitas publik karena daya dukung lingkungan kawasan benanga jadi rapuh akibat kegiatan tak terkendali di hulu SKM itu," bebernya. Terlebih karena fasilitas DAS bendungan benanga itu sangat vital bagi kepentingan air baku bagi publik sebagai lokasi tadah hujan. "Sedimentasi disitu sudah akut dan kini semakin diperparah dan semakin tidak terkendali," tambahnya. (001)
Berita terkait