Dua Saksi Penggugat Terdakwa Omnibuslaw Kembali Dihadirkan, Majelis Hakim Dengarkan Keterangan
Selasa, 9 Februari 2021 7:0
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jaksa penuntut umum (JPU), Ryan Asprimagama menghadirkan saksi penggugat polisi Agus Prayitno. Sidang kesaksian dilaksanakan di PN Samarinda sekira pukul 16.00 WITA, hari Selasa (9/2/2021) dipimpin Johnny Kondole sebagai Ketua Majelis Hakim. 2 saksi dihadirkan yakni, polisi Muhammad Al Huda dan polisi Uut Imam Wahyudi. Sebelum menggelar sidang, saksi disumpah dibawah Kitab suci Alquran umat muslim. Sidang dilaksanakan via daring yang didengar WJ melalui Rutan Polresta Samarinda, dengan kualitas audio yang jauh dari kata maksimal. Polisi menetapkan WJ sebagai tersangka atas dugaan pasal penganiayaan ringan kepada polisi tak berseragam dinas, pada tanggal 6 November 2020. WJ bersama demonstran lainnya menolak UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo. Selaku saksi, polisi Al Huda menerangkan terdakwa WJ melempar batu ke petugas. Saat itu dirinya berada di posisi belakang WJ saat terdakwa usai melempar. "Batu dilemparkan ke arah pagar dan mengenai petugas polisi, Agus Prayitno pak," ujar Al Huda setelah ditanya Ketua Majelis Hakim, Jhony Kondole. Menurut Al Huda lagi, tidak ada orang lain selain WJ yang ia lihat melempar batu. Berselang beberapa detik itulah, satuan Intelkam polres Samarinda itu menangkap WJ yang saat ini berstatus terdakwa. Setelah itu Agus dibawa ke rumah sakit. Pada saat digeledah, disebutnya terdakwa tidak membawa identitas. Lanjut Hakim, menanyakan jarak saksi dengan terdakwa. "Jarak saya dengan WJ lima meter pak," jawab Al Huda. Tak hanya tiga majelis hakim yang bertanya, PH WJ, Indra dan Shadam Kholik juga diberi kesempatan meminta keterangan di depan pengadil. Al Huda menerangkan, hanya mengetahui unjuk rasa dari mahasiswa saja. Saat kejadian bentrok pecah, polisi Agus Prayitno berada di dekat pagar. Jarak terdakwa dan Agus kurang lebih 20 meter. "Batu yang digunakan terdakwa saya lihat pak, WJ ambil batu di belakang posisinya sebelum melempar, ukurannya segenggam," terangnya. Hakim kembali bertanya, setelah petugas menangkap terdakwa, apakah ada melakukan tindak kekerasan. "Setelah ditangkap, tidak ada pemukulan pak," jawab Al Huda. Dari keterangannya pula, melihat awal kejadian pagar hampir roboh, batu melewati pagar yang sedikit terbuka. Petugas bereaksi cepat menangkap mahasiswa. Lemparan batu langsung mengenai Agus. Dari keterangan saksi kedua itu, Hakim meminta terdakwa menanggapi. Terdakwa WJ membantah kesaksian yang memberatkannya itu. "Batu yang saya lempar itu melengkung melewati pagar pak, saya arahkan ke mobil meriam air yang mulia. Soal tidak ada pemukulan itu tidak benar pak, saya dipukuli setelah ditangkap dan digunduli rambut saya," ucap WJ menanggapi dari jarak jauh mengakhiri keterangan saksi kedua. Lanjut saksi ketiga, JPU bertanya apakah cuaca pada saat itu cerah, polisi Uut Imam Wahyudi menjawab cuaca saat unjuk rasa sangat cerah. Kembali majelis Hakim anggota bertanya apakah ada orasi mahasiswa sebelum bentrokan pecah. Uut menjawab ada. "Siap, orasi ada pak, setelah itu mahasiswa memaksa masuk," jawabnya. Majelis hakim juga menanyakan, ada aturan untuk setiap masyarakat menyampaikan aspirasinya di muka umum dilindungi UU. Apakah saudara saksi kata Hakim anggota melihat keadaan sekitar, ada pihak-pihak yang menunggangi unjuk rasa mahasiswa sehingga terjadi bentrokan. Uut mengatakan tidak tahu. "Kurang tahu pak kalau ada pihak yang menunggangi. Saya hanya mendengar ada anggota yang terkena lemparan batu, langsung saya mengamankan WJ," terang Uut menjawab pertanyaan dari Hakim. Setelah itu, Indra selaku PH mendapatkan kesempatan bertanya untuk saksi ketiga terkait jumlah massa yang berunjuk rasa. "Jumlahnya kurang tahu pak, cuman massa memenuhi jalan Teuku Umar. Aksi dimulai siang hari," jawab Uut. Dirinya menjawab pagar sudah mau roboh. Namun dijelaskan Uut tidak melihat terdakwa melempar batu. Hanya melihat batu melambung melewati pagar pintu DPRD Kaltim. Sebelumnya pukul mundur dilakukan. Karena tak bergeming, WJ pun ditangkap. Setelah sejumlah keterangan dicatat panitera dan PH. Hakim kembali meminta tanggapan atas keterangan saksi yang memberatkannya. "Saya ditangkap sebelum pukul mundur pak, bukan setelah pukul mundur polisi kepada mahasiswa," terang WJ menutup agenda kesaksian penggugat dari polisi. Dengan begitu, Ketua Majelis Hakim, Jhony Kondole menutup agenda sidang kesaksian sesi kedua dan akan dilanjutkan Selasa sepekan mendatang (16/2/2021) dengan agenda keterangan satu saksi penggugat, polisi Adityo Permadi yang dihadirkan JPU, Ryan. "Oke, kita lanjut hari Selasa minggu depan," tutup Jhony sembari mengetuk palu sidang. (001)
Berita terkait