POLITIKAL.ID - Dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang membuat Ia dinonaktifkan dari jabatannya.
Atas hal tersebut, Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia (UI) Badrul Munir mengonfirmasi adanya pelaporan kasus kekerasan seksual atas nama Melki kepada BEM dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
"Setiap kasus KS (red, kekerasan seksual) di UI ditangani oleh Satgas PPKS yang dibentuk dan bertugas secara independen, sesuai Permendikbud dan Peraturan Rektor," ujar Badrul melalui pesan tertulis, Selasa (19/12).
Badrul menjelaskan BEM UI mempunyai aturan internal yang menyatakan bahwa pengurus yang dilaporkan atau terlibat kasus kekerasan seksual mesti nonaktif.
Oleh karena itu, proses internal BEM melakukan upaya penonaktifan terhadap Melki. Satgas PPKS UI mengaku telah menerima laporan tersebut.
"Saat ini Satgas PPKS UI sedang melakukan proses pemeriksaan. Dan untuk informasi detail, tidak bisa kami sampaikan karena Satgas PPKS terikat dengan aturan," kata admin Satgas PPKS UI.
"Mohon untuk dapat menunggu hingga proses penanganan selesai dan Rektor UI menetapkan Sanksi Administratif," imbuh Satgas PPKS UI.
Adapun Melki sudah dinyatakan nonaktif dari Ketua BEM UI setelah kasus ini mencuat.
Tanggapan Melki Sedeq Huang
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI itu mengonfirmasi bahwa dirinya telah diberhentikan sementara dari Ketua BEM UI.
Surat penonaktifan itu diterima Melki pada Senin (18/12). Surat itu, kata dia, ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI.
Kendati demikian, Melki menjelaskan upaya penonaktifan itu telah sesuai dengan aturan BEM UI yang berlaku.
"Sampai hari ini saya memang belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkaitkekerasan seksual,"ujar Melki kepadaCNNIndonesia.com, Senin (18/12).
Melki mengaku siap mengikuti proses apapun serta melakukan pembuktian apapun pada perkara ini.
Terpisah, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia tidak berkomentar banyak perihal upaya penonaktifan Melki dari BEM UI.
Menurut Amelita, upaya penonaktifan itu merupakan mekanisme penyelesaian internal di BEM UI.
Melki merupakan salah satu mahasiswa yang kritis terhadap pemerintah dan kondisi sosial. Melki terpilih sebagai Ketua BEM UI sejak Januari 2023.
Selama Melki menjabat, BEM UI kerap menyampaikan kritikan terhadap pemerintah dan cabang kekuasaan formal lain, salah satunya meme tikus di DPR dengan kepala Ketua DPR Puan Maharani.
Selain itu, Melki bersama mahasiswa lain juga sempat mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres.
Melki sempat mengaku mendapat intimidasi, termasuk keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menduga upaya intimidasi itu terkait gerakan mahasiswa soal putusan MK tersebut.
Cawapres nomor urut 3 sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dugaan intimidasi yang dialami Melki Sedek Huang mestinya tak boleh terjadi. Menurut Mahfud, hal yang dilakukan Melki, yakni memprotes putusan MK, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Karenanya, Mahfud menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu tidak boleh dihalangi.
(Redaksi)