POLITIKAL.ID - Dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang membuat Ia dinonaktifkan dari jabatannya.
Atas hal tersebut, Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia (UI) Badrul Munir mengonfirmasi adanya pelaporan kasus kekerasan seksual atas nama Melki kepada BEM dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
"Setiap kasus KS (red, kekerasan seksual) di UI ditangani oleh Satgas PPKS yang dibentuk dan bertugas secara independen, sesuai Permendikbud dan Peraturan Rektor," ujar Badrul melalui pesan tertulis, Selasa (19/12).
Badrul menjelaskan BEM UI mempunyai aturan internal yang menyatakan bahwa pengurus yang dilaporkan atau terlibat kasus kekerasan seksual mesti nonaktif.
Oleh karena itu, proses internal BEM melakukan upaya penonaktifan terhadap Melki. Satgas PPKS UI mengaku telah menerima laporan tersebut.
"Saat ini Satgas PPKS UI sedang melakukan proses pemeriksaan. Dan untuk informasi detail, tidak bisa kami sampaikan karena Satgas PPKS terikat dengan aturan," kata admin Satgas PPKS UI.
"Mohon untuk dapat menunggu hingga proses penanganan selesai dan Rektor UI menetapkan Sanksi Administratif," imbuh Satgas PPKS UI.
Adapun Melki sudah dinyatakan nonaktif dari Ketua BEM UI setelah kasus ini mencuat.