Jumat, 22 November 2024

Dugaan Pengaturan dan Fee Proyek Dana Bankeu TA 2020 Belum Ditindaklanjuti, Begini Alasan Kajati Kaltim

Selasa, 16 Februari 2021 4:50

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan praktik monopoli penyaluran dana bantuan keuangan (Bankeu) APBD Kaltim tahun anggaran 2020 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Paser belum ada perkembangan lebih lanjut. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman saat dijumpai awak media. Kata Deden, terkait dugaan monopoli anggaran senilai ratusan miliar itu belum ada laporan perkembangan teranyar. "Belum ada. Dari tim belum ada memberikan laporan," ungkap Deden, Selasa (16/2/2021). Kejati Kaltim saat ini disebut sedang melakukan proses penyelidikan kasus lainnya yang menjadi prioritas. Dengan tetap menelusuri kasus yang sebelumnya dilaporkan GMPPKT tersebut. Lebih lanjut soal target penyelidikan Korps Adhyaksa terhadap dugaan penyelewengan anggaran negara itu, Deden mengaku kalau hal tersebut tidak ada. Sebab proses penegakan hukum berjalan begitu saja tanpa memiliki targetan waktu. "Tidak ada target. Iya jalan aja," singkatnya. Diwartawakan sebelumnya, berdasarkan data alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp200 miliar lebih. Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 - III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020. Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang di antaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 - III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020. Tercatat sebanyak tujuh item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar. Di duga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi pengaturan yang dikendalikan beberapa oknum pejabat pemprov dan pengusaha. Sumber informasi yang dihimpun, hasil dari bancakan Dana Bankeu TA 2020 di antaranya digunakan untuk deklarasi pasangan independen yang maju di Pilwali Samarinda, di Lapangan Parkir Stadion Sempaja Samarinda, 29 September 2019 lalu, dengan hadiah umroh dan mobil. Distribusi dana Bankeu TA 2020 itu mengalir ke jaringan semua kabupaten dan kota di Kaltim, namun beberapa daerah yang sangat dominan, diantaranya Kabupaten Paser, PPU, dan Balikpapan. Disinyalir, para rekanan yang mendapatkan proyek bancakan ini diduga kuat menyetor antara 8 % s/d 10 % dari total pagu anggaran setiap kegiatan yang masuk dalam alokasi Bantuan Keuangan kabupaten dan kota tersebut. (001)
Tag berita:
Berita terkait