Jumat, 22 November 2024

Dukung Aturan JHT, PKB Sebut Kalau Diambil Sebelum Pensiun Namanya Jaminan Hari Muda

Selasa, 15 Februari 2022 16:7

IST

POLITIKAL.ID - Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun menjadi pro kontra diberbagai kalangan. Meski banyak yang menolak aturan tersebut, namun tak sedikit juga yang mendukungnya. Seperti Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh mendukung kebijakan tersebut. Ninik, sapaan akrabnya, berpendapat aturan baru yang dikeluarkan rekan satu partainya itu sudah benar. Pasalnya menurut Ninik, kebijakan baru itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). "Hemat saya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti UU SJSN. Lagi pula, kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba, ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda," kata Ninik lewat keterangan tertulis, Selasa (15/2). Ninik mengingatkan Pasal 37 ayat (1) UU SJSN mengatur pencairan JHT dilakukan saat peserta masuk usia pensiun. Lebih lanjut Dia menyebut pencairan JHT sebelum usia 56 tahun justru akan menabrak undang-undang. Oleh karenanya ia meminta masyarakat, terutama kalangan buruh agar menahan diri dalam merespon isu JHT. Politikus PKB itu juga menyampaikan pemerintah bertujuan baik dalam menerbitkan aturan itu. Dia pun berkata pemerintah tetap menyediakan skema jaminan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. "Pengganti JHT (dengan skema yang lama) ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini sebentar lagi akan di-launching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ujarnya. Sebelumnya Golkar juga menyatakan dukungan atas berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini mengungkapkan ada tiga alasan mengapa ia memberikan dukungan terhadap aturan baru soal JHT tersebut. Termasuk soal pencairan dana pensiun baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Pertama, kata Yahya, secara filosofis JHT adalah program jangka panjang untuk memberikan perlindungan atau kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja pada saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau cacat total. Dengan demikian saat memasuki usia tua yang bersangkutan mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kelaurganya. “Karena pada saat itu para pekerja membutuhkan dana yang cukup untuk melanjutkan hidupnya, seperti untuk berusaha secara mandiri,” ujar Yahya, di Jakarta, Senin (14/2). Alasan kedua, Yahya menilai secara yuridis Permenaker tersebut untuk menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang selama ini belum pernah dilaksanakan. Di dalam UU SJSN Pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. Ketiga, tambah Yahya, bagi pekerja yang mengalami PHK, selain mendapatkan pesangon dari majikan, juga terdapat program perlindungan sosial yang baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini akan diluncurkan pada 22 Februari mendatang. “JKP diberikan kepada pekerja yang terkena PHK sebelum mendapatkan pekerjaan selama 6 bulan. Untuk 3 bulan pertama mendapatkan manfaat sebesar 45 persen dari gaji terakhir dan 3 bulan berikutnya 25 persen dari gaji terakhir. Dengan demikan Yahya meminta BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh cabangnya di seluruh Indonesia agar menyiapkan fasilitas yang diperlukan guna mendukung program JKP berjalan dengan lancar. “Dengan demikian ada perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK yaitu ada pesangon dan JKP. Sehingga bisa membantu kesulitan atau beban yang dihadapi oleh para pekerja yang terkena PHK,” ujarnya (*)
Tag berita:
Berita terkait