POLITIKAL.ID, SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda telah melaksanakan kegiatan rapat paripurna masa sidang ke II tahun 2020.
Kegiatan rapat paripurna itu sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Subandi, dihadiri Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin dan diikuti 32 anggota dewan beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Samarinda (Forkompinda), Asisten I, Asisten II, Asisten III Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Camat se-Kota Samarinda, juga undangan terkait lainnya.
Ada beberapa agenda dalam rapat paripurna tersebut antara lain pengesahan atau persetujuan DPRD Kota Samarinda terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Kota Samarinda yang diketok palu Wakil Ketua.
Sebelumnya Jaang menyampaikn, Pemkot Samarinda mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 kali berturut-turut mulai dari 2014 sampai dengan 2019 dari BPK Provinsi Kalimantan Timur.
“Semuanya membutuhkan kerja keras, komitmen dan kecekatan dari pemimpin, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda,” ucap wali kota Samarinda, Syaharie Jaang dikutip dari laman humas Pemkot Samarinda, Kamis (30/7/2020).