POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Evi Novida kembali jabat komisioner KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan Evi Novida Ginting kembali aktif menjabat sebagai anggota komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu untuk periode 2017-2022 per hari ini, Senin (24/8).
Keputusan itu disepakati melalui rapat pleno KPU usai Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 13 Agustus 2020.
"Nah, tadi kita lakukan rapat pleno memutuskan bahwa Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali di KPU RI sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8).
Lebih lanjut, Arief menyatakan pihaknya sudah mengirimkan salinan Keppres tentang pencabutan pemberhentian Evi dari anggota KPU tersebut kepada pelbagai pihak.
Di antaranya, DPR, DKPP, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri.
"Ketika Bu Evi diberhentikan lewat Keppres, pemberitahuan pemberhentian itu kita kirimkan kepada semua pihak. Ketika Keppres pemberhentiannya dicabut, Keppres itu kita serahkan kepada semua pihak," kata dia.
Arief menyatakan Keppres tersebut sebagai pertimbangan KPU untuk mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang melekat pada Evi sebagai komisioner KPU.