POLITIKAL.ID - Presiden Joko Widodo resmi memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak terhormat per hari ini, Kamis (26/3).
Keputusan Jokowi tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.
"Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP," tulis surat Keputusan Presiden RI yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (26/3).
Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan pada hari ini. Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kementerian Sekretariat Negara Indonesia tak membalas permintaan konfirmasi CNNIndonesia.com terkait surat itu. Namun konfirmasi datang dari Plt Ketua DKPP RI Muhammad.
"Benar, Mas. Hari ini DKPP terima dari Setneg, terima kasih," kata Muhammad kepada CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, DKPP RI memutus Evi Novida Ginting Manik bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait penentuan hasil pileg DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.
Evi dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatan Komisioner KPU RI karena dinilai bertanggung jawab dalam pengubahan hasil perolehan suara pengadu Hendri Makaluasc. Selain Evi, lima Komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras terakhir. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Jokowi Pecat Evi Novida dari KPU secara Tidak Terhormat"