Jumat, 22 November 2024

Evi Novida Resmi Dipecat dari KPU secara Tidak Terhormat oleh Jokowi

Kamis, 26 Maret 2020 22:49

Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

POLITIKAL.ID - Presiden Joko Widodo resmi memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak terhormat per hari ini, Kamis (26/3).

Keputusan Jokowi tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.

"Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP," tulis surat Keputusan Presiden RI yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (26/3).

Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan pada hari ini. Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kementerian Sekretariat Negara Indonesia tak membalas permintaan konfirmasi CNNIndonesia.com terkait surat itu. Namun konfirmasi datang dari Plt Ketua DKPP RI Muhammad.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait