Sabtu, 23 November 2024

FA, Wanita Yang ada Dalam Video Syur Bersama Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor Resmi Menjadi Tahanan Polri

Jumat, 20 Januari 2023 15:55

WAWANCARA - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor dari fraksi Partai Demokrat sebagai pelapor kasus video syur dirinya dengan FA . / Foto: IST

POLITIKAL.ID - Saat ini, Polri resmi menetapkan seorang mahasiswi berinisial FA (25) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video mesum yang diduga dilakukannya bersama seorang Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN).Viral Kasus Video Syur Tersebar Libatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kedua Tersangka Langsung Diamankan

Beberapa hari yang lalu viral ada sebuah video syur yang di duga ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddi M Noor alias SMN.

Diduga penyebar video syur milik Ketua DPRD PPU tersebut adalah seorang perempuan berinisial FA (25) dan RZ (29) yang saat ini telah di tahan pihak berwajib.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara video mesum yang diduga melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara SMN.

Kedua tersangka tiba sekitar pukul 10.30 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari Rutan Mabes Polri.

"Dilaksanakan tahap dua tersangka FA dan RZ pada Kamis tanggal 19 Januari 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel di Kantor Kejari Jakarta Pusat.

Kedua tersangka ini disangka telah menyebarkan video mesum itu dan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP.

FA dan RZ menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Barang bukti yang diserahkan adalah flashdisk berisi video, satu unit iPhone 13, ATM atas nama FA dan satu unit iPhone 11. Bani mengatakan barang bukti ini berasal dari tersangka dan pelapor.

"Pelapor adalah SMN yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Penajam Paser Utara," kata Bani.

Kasus penyebaran video asusila ini dilaporkan oleh Ketua DPRD itu ke Bareskrim Polri pada 10 Juni 2022. SMN melaporkan seorang mahasiswi FA ke Bareskrim setelah video mesum diduga FA bersama SMN tersebar di media sosial.

Bareskrim Polri menetapkan mahasiswi itu sebagai tersangka dan menangkapnya pada 22 September 2022. FA ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022 hingga 20 Januari 2023.

Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan kasus ini berawal saat perempuan itu ditawari sejumlah uang oleh SMN untuk behubungan badan. Zainul menyebut FA adalah korban dalam kasus ini.

 
"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” kata Zainul.

Setelahnya melakukan hubungan tersebut,  FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta oleh Syahruddin dan pergi meninggalkan hotel tersebut.

“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” jelasnya.

Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Padahal, menurut dia, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut. Namun, SMN tidak diproses hukum dan masih berkeliaran bebas di luar sana.

“Padahal jelas klien kami (FA) tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” tutur Zainul.

(Redaksi).

Tag berita: