POLITIKAL.ID - Saat ini, Polri resmi menetapkan seorang mahasiswi berinisial FA (25) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video mesum yang diduga dilakukannya bersama seorang Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN).Viral Kasus Video Syur Tersebar Libatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kedua Tersangka Langsung Diamankan
Beberapa hari yang lalu viral ada sebuah video syur yang di duga ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddi M Noor alias SMN.
Diduga penyebar video syur milik Ketua DPRD PPU tersebut adalah seorang perempuan berinisial FA (25) dan RZ (29) yang saat ini telah di tahan pihak berwajib.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara video mesum yang diduga melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara SMN.
Kedua tersangka tiba sekitar pukul 10.30 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari Rutan Mabes Polri.
"Dilaksanakan tahap dua tersangka FA dan RZ pada Kamis tanggal 19 Januari 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel di Kantor Kejari Jakarta Pusat.
Kedua tersangka ini disangka telah menyebarkan video mesum itu dan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP.