FAM Kaltim Desak Kejati Usut Dugaan Kelebihan Bayar Proyek Dermaga Pasar Pagi Samarinda
Kamis, 2 September 2021 4:15
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, Rabu (1/8/2021) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu pagar Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Belasan mahasiswa tersebut melaporkan dugaan lebih bayar pemerintah, atas pengerjaan proyek pembangunan gedung Dermaga Ilir Pasar Pagi tahap 1 yang dilaksanakan PT SMI. Dengan kontrak nomor SP. 01/PGDMI-TI/DISHUB-KS/IV/2020 tanggal 8 April 2020. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 18,6 miliar lebih, dengan jangka waktu 240 hari kalender. Sesuai adendum kontrak nomor 01 nomor SP. 03/PGDMI-TI/DISHUB - KS/ IV/ 2020 tanggal 10 Juni 2020 menjadi Rp 11, 9 miliar lebih dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak 183 hari kalender 10 Juni hingga 9 Desember 2020. Namun sampai dengan batas waktu pelaksanaan belum selesai dan penyedia diberikan kesempatan waktu penyelesaian selama 50 hari dengan konsekuensi dikenakan denda keterlambatan berdasarkan adendum kontrak 02 nomor ADD.02-SP.05/PGDMI - TI/DISHUB - KS/ XXI/ 2020 tertanggal 28 Desember 2020. Kendati realisasi pembayaran telah dilakukan 100 persen atau senilai Rp 11, 9 miliar lebih sesuai dengan SP2D nomor 20066/SP2D-LS/2020 pada tanggal 30 Desember 2020. Berdasarkan temuan itu, maka FAM mengajukan 4 tuntutan. "Berdasarkan data yang kami himpun, perencanaan dan pelaksanaan yang tidak sesuai pekerjaan tiang pancang, berdasarkan DED (Detail Engineering Desaign perencanaan diketahui tanah keras berkedalaman 36 meter. Sedangkan kontraktor pelaksana melakukan pengujian ditemukan tanah keras berada dalam kedalaman 27,4 meter," ujar Humas aksi, Kasdiansyah, Rabu (1/8/2021) seusai ditemui pihak Kejati. FAM menilai, dari akumulasi sisa material diduga ada pemborosan terhadap material tidak terpakai sebesar Rp 299 juta lebih. "Kami meminta Kejati Kaltim menyidak, menyidik dan menindak proyek pembangunan Dermaga Ilir, kota Samarinda," imbuhnya. Lanjut Kasdi sapaannya, kemudian muncul masalah lain terkait pekerjaan struktur dermaga dan pekerjaan penyangga ponton yang memiliki komponen pekerjaan yang sama yakni, pengadaan pipa, pengelasan, dan pemancangan memiliki harga satuan yang berbeda. Untuk pekerjaan penyangga ponton dilakukan penggabungan pengadaan pipa baja dan pengelasan menjadi satu komponen dengan harga Rp 36.140,50 per Kilogram. Sementara untuk pekerjaan struktur memisahkan komponen pengadaan pipa dengan harga Rp 18 ribu per Kilogram dan pengelasan seharga Rp 128.700 per join. "Kami juga meminta Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana pembangunan gedung dermaga ilir tahap 1, PT SMI dengan nilai kontrak Rp 11,9 miliar lebih," ungkapnya. Kasdi menambahkan, secara fisik kegiatan pekerjaan keduanya memiliki komponen yang sama. Namun ada perbedaan terkait tiang penyangga ponton yaitu dengan tambahan stabilitator. Namun berdasarkan pemeriksaan di lapangan diketahui item pengerjaan baja pada struktur bawah pancang stabilisator sama dengan item pekerjaan baja pada struktur bawah dermaga pengunjung. "Kami juga mendesak PPTK, PPK dan KPA proyek dipanggil dan diperiksa lantaran adanya tiang pancang 6 meter sebanyak 37 buah yang tidak bisa dimanfaatkan dan adanya pekerjaan yang dilakukan secara asal - asalan," tuturnya. Dengan begitu menurut FAM Kaltim pekerjaan yang dapat diakui pekerjaan baja yang berada pada tubuh stabilitator. Selesai itu terdapat kekurangan volume pada tiang pengaku/bracing sehingga kerugian akibat pembangunan proyek terkait pekerjaan struktur serta tiang penyangga ponton sebesar Rp 502 juta lebih. "Kami menduga konsultan proyek juga turut dipanggil dan diperiksa karena ada dugaan tidak profesionalnya pengawas dalam pelaksanaan proyek," pungkasnya. (*)
Berita terkait