POLITIKAL.ID - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub menyampaikan, ada 11 program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang menjadi prioritas di tahun 2023.
Politisi PPP ini optimis 11 Propemperda tersebut dapat tuntas dibahas jadi produk hukum di Kaltim.
11 program ini, kata Rusman Ya'qub, sudah mendapat kata sepakat dalam Rapat Paripurna.
Ia menyebut keseluruhan yang telah disepakati menjadi tanggung jawab Bapemperda untuk dapat dibahas nantinya.
"Nanti pada pelaksanaan entah akan dibahas oleh pansus (panitia khusus) atau nanti akan dibahas oleh komisi yang membidangi," ujarnya, Senin (16/1/2023).
Ia juga menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini atau dalam masa sidang pertama Bapemperda menarget 4 pembahasan Rancangan Perda (Raperda) yang akan lebih dulu dibahas.
"Kami dalam masa sidang pertama ini akan bahas 4 raperda dulu, jadi ada pembagiannya dalam masing-masing masa sidang," ujar Rusman.
Selanjutnya dalam masa sidang kedua, Bapemperda akan membahas 4 propemperda yang lain.
Dilanjutkan masa sidang III yang akan membahas 3 propemperda tersisa.
"Masing-masing masa sidang dengan target yang ada wajib merampungkan beberapa propemperda," tegasnya.
Untuk diketahui, Senin (16/1/2023) kemarin, DPRD Kaltim menggelar paripurna ke-4 yang turut menyertakan agenda penyampaian Raperda inisiatif pihaknya yakni:
- Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
- Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Serta penyampaian ranperda inisiatif Pemprov Kaltim yang masuk dalam Propemperda:
- Pengelola Keuangan Daerah
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Berikut data 11 Propemperda yang akan dibahas jadi produk hukum di Kaltim dilansir dari Sekretariat DPRD Kaltim 2023.
1. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
2. Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
3. Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren
4. Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
5. Pengelola Keuangan Daerah
6. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda)
8. Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya Menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Sejahtera (Perseroda)
9. Penyelenggaraan Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup
10. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Demikian 11 program Propemperda yang akan dibahas jadi produk hukum di Kaltim tahun 2023.
(Adv)