Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mereka telah divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda, yakni Sambo divonis mati, Ricky divonis 13 tahun penjara, dan Kuat divonis 15 tahun bui.
Ketiganya saat ini telah mengajukan permohonan banding. Sementara itu, Eliezer tidak mengajukan upaya banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadapnya dalam kasus pembunuhan Yosua.
(Redaksi)