POLITIKAL.ID - DPR menyetujui pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Kamis (2/4). Hal ini dinilai memanfaatkan pandemi Virus Corona untuk mempercepat pembahasan RUU kontroversial itu.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin persidangan membacakan Surat Presiden (surpres) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR RI pada Rabu (12/2).
"Berkenaan rancangan undang-undang Cipta Kerja yang telah dibawa di dalam rapat konsul pengganti Bamus dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," kata dia, dalam rapat yang disiarkan situs resmi TV Parlemen, Kamis (2/4).
Azis juga membacakan surat lainnya dari Jokowi, yakni tentang pengajuan RUU Keuangan Negara dalam penanganan Covid-19. Setelah itu, Azis meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Bisa kita sepakati untuk RUU Cipta Kerja akan kita setelah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg). Bisa disepakati?" tanya Azis.
"Setuju!" teriak para anggota dewan yang hadir.
Surpres itu tetap disetujui meski ada dua perwakilan fraksi yang menolak. Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman dan Anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi menolak pembahasan RUU itu dan meminta Dewan memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19.