Dalam RUU Omnibus Law ini, ungkap dia, negara justru ingin lepas tangan, negara ingin keluar dari arena.
"Membiarkan buruh dan pengusaha berunding sendiri, berdua. Jadi itu yang nggak benar!," ujar dia.
Dalam konteks ketenagakerjaan, kata dia, hubungan antara buruh, pengusaha dan pemerintah adalah tiga pihak yang saling membutuhkan. Kembali ke UUD 1945 pasal 27, pasal 28 mengatakan bahwa buruh wajib mendapatkan penghidupan yang layak.
Oleh karena itu, lanjut Faisal, negara jangan membiarkan buruh berhadapan head to head dengan pengusaha. Niscaya buruh akan kalah dan tertindas.
"Pengusaha banyak pilihan. Buruh tidak banyak pilihan. Pengusaha tidak bisa di Indonesia, dia bisa ke Vietnam. Buruh tidak bisa," kata dia.
Oleh sebab itu, dia berharap kepada PKS terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Ini pembelajaran luar biasa menurut saya dan kita berharap pada PKS. Kami siap bantu," tegas Faisal. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Anggota Komisi IX DPR Ini Ungkap Ada Banyak Masalah di RUU Cipta Kerja"