Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.
Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu 30 Desember 2020.
Sementara, Front Persatuan Islam muncul pasca-pembubaran dan pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah Indonesia.
Sejumlah orang telah mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam sebagai pengganti Front Pembela Islam.
Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam di antaranya Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ustadz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustadz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, I Tuankota Basalamah. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "FPI Dilarang, Front Persaudaraan Islam Segera Diluncurkan"