Gelar Sarjana Wali Kota Balikpapan Terpilih Disebut Aspal, Bantah Tuduhan Hingga Tuntut Balik Pelapor
Sabtu, 13 Maret 2021 3:25
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Beberapa masyarakat Balikpapan mendatangi Kantor Polda Kaltim pada Senin, 8 Maret 2021 lalu. Kelompok tersebut melaporkan Rahmad Mas’ud, dua Akademisi Untri Balikpapan. Ketiganya dituding bersekongkol dalam dugaan ijazah S-1 abal-abal milik Rahmad. Rona Fortuna Siregar, anggota Kelompok Masyarakat Balikpapan, mengatakan gelar akademik di belakang nama Rahmad Mas’ud diduga didapat dengan cara menembak alias, tanpa mengikuti proses pendidikan yang benar. Titel sarjana ekonomi diberikan itu turut menyeret civitas Untri Balikpapan sebagai penanggung jawab ijazah. “Rahmad Mas’ud sudah pernah di-DO. Kok bisa mendapatkan ijazah S-1? Kan aneh,” ucap Rona dalam jumpa media. Dasar laporan yang dibuat kelompok adalah surat berkop Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI. Ada enam poin dalam surat tersebut. Satu di antaranya, tidak ada nama Rahmad Mas’ud di LLDIKTI pada daftar mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011. Di samping itu, pada tahun ajaran 2014/2015, Rahmad Mas’ud disebut tidak terdata sedang berkuliah dan tidak pernah mengajukan surat permintaan cuti akademik. “Surat tersebut kami lampirkan dalam laporan kami sebagai bukti,” beber Rona. Kelompok Masyarakat Balikpapan menilai, Rahmad Mas’ud dan Untri diduga melakukan perbuatan pidana yang diatur Pasal 68 ayat 1 dan Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Rona juga memastikan, laporan tidak bersangkut-paut dengan politik apalagi merusak citra Rahmad Mas’ud. “Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sarjana atau titel harus betul-betul dengan usaha yang sesuai prosedur. Bukan karena jabatan, uang, dan koneksi," bebernya. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kaltim. Kepolisian menerbitkan surat laporan polisi bernomor LP/73/V/2021/POLDA KALTIM/SPKT III sebagai tanda telah menerima laporan tersebut. “Saat ini masih dalam proses tindak lanjut oleh penyidik,” jelas Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, kepada awak media. Perkara ijazah ini telah didengar Rahmad Mas’ud, ia memastikan bahwa ijazah S-1 atau gelar sarjana sudah sesuai prosedur. Dikonfirmasi media ini, wali kota Balikpapan terpilih itu membantah tudingan. "Ya engga mungkin bisa lulus dan di wisuda dong kalau engga memenuhi persyaratan," tegasnya menampik, Sabtu (12/3/2021). Ketua DPD Golkar Balikapapan itu juga menunjukkan salinan daftar mahasiswa melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dalam salinan tersebut, namanya terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Tridharma dengan nomor induk mahasiswa 201031099. Ada pula salinan verifikasi mahasiswa dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL). Dirinya terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Tridarma. Tercatat ijazah mantan wali kota Balikapan itu bernomor 3101439. Jenjang pendidikan S-1 dari program studi manajemen. "Saya kuliah di ekonomi dan lulus tahun 2016," jelasnya. Yakin tidak ada kecurangan dalam penerbitan ijazah, pihak Rahmad Mas’ud memastikan melaporkan balik Kelompok Masyarakat Balikpapan. Kelompok tersebut diduga telah mencemarkan nama baik. "Itu udah pencemaran nama baik, baik kampus maupun saya sendiri," sesalnya. Tambah dia lagi menjelaskan, bagaimana mungkin ijazah sarjananya itu diterima di Universitas Mulawarman Samarinda untuknya mendapatkan gelar sebagai kandidat doktoral FIB. "Kalau palsu enggak mungkin saya di terima di Unmul sampai S3," ungkapnya. Untuk itu, dirinya telah mengkuasakan pengacara atau penasihat hukum. Untuk mengembalikan nama baiknya. Dirinya mengendus, ada kepentingan pihak tertentu bermuatan politis, untuk mengehembuskan isu tersebut. "Biar pengacara yang urusin bro," tutupnya. (001)
Berita terkait