Sabtu, 22 Februari 2025

Hukum

Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali, KPK Dalami Kasus TPPU Rita Widyasari

Selasa, 4 Februari 2025 19:3

POTRET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ./ foto: Istimewa

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait