POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan - Kalimantan Timur (GMPP-KT) kembali berunjukrasa di depan pintu pagar untuk menagih janji Kejati Kaltim, Senin (30/11/2020).
Dalam orasinya Korlap GMP2KT, Adhar menyampaikan Kejati Kaltim agar menindaklanjuti panggilan saksi dan mantan Kadishub Kaltim, terkait laporan GMPP KT dugaan korupsi pembayaran pekerjaan pembangunan bsb paket III tidak sesuai realisasi senilai Rp 9,3 miliar yang berakibat runtuhnya hanggar bsb tahun 2013.
"Kejati harus lebih proaktif, tidak bisa menunggu," desak Adhar dalam orasinya.
Selain itu, GMP2KT menuntut Kejati menyelidiki indikasi monopoli Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kabupaten Kukar dan Kabupaten Paser tahun 2019.
Menurut Adhar, ada dugaan penyalahgunaan wewenang usulan dana pokir, usulan Pemprov Kaltim di APBD Kaltim 2019.
"Kami menduga, praktik itu dikendalikan oknum pejabat berinisial HM. Mantan ketua JH dan AW," imbuhnya.
Tak berlangsung lama, perwakilan GMP2KT diberikan kesempatan beraudensi dan menyampaikan tuntutannya.
Sekira 45 menit beraudensi dan menyerahkan laporan serta data kepada pihak Kejati Kaltim, perwakilan mahasiswa mengatakan merasa belum puas dengan jawaban unsur yudikatif tersebut.
Kendati belum puas dengan audensi lantaran dokumentasi klarifikasi tak tersampaikan kepada publik.
"Jawaban pihak kejati tidak tegas terkait siapa saja yang dimintai klarifikasi. Walau begitu kejati mengakui tidak adanya dokumentasi, dan kedepan akan mendokumentasikannya untuk publik. Jika disebut tidak ada kerugian negara maka rekom ada sangsi dari BPK dengan denda sekitar Rp 400 juta juga harus dilakukan.
Sementara itu, dikonfirmasi Kasi C, Intelejen Kejati Kaltim, Erwin menjelaskan laporan dari GMP2KT bakal diterima dan ditindaklanjuti.
"Dugaan ini tengah diproses tahap menengah. Info kami himpun sementara masih dari pihak BPK P dan pihak ketiga atau pelaksana," beber Erwin.
Lebih lanjut kata dia lagi, dirinya akan menyampaikan laporan kepada unsur pimpinan.
"Akan kami telaah lagi, kalau info ini kurang, kami akan mencari sampai lengkap," terangnya.
Lanjut dia. "Kami akan sampaikan laporan mahasiswa ke pimpinan. Butuh informasi tambahan. Data memang masih minim, kendati begitu kami akan telusuri," terangnya seusai audensi.
Sementara itu terkait tuntutan lainnya tentang dugaan penyalahgunaan wewenang wakil rakyat atas usulan pokir Pemprov Kaltim, Kejati Kaltim juga akan mempelajarinya.
"Kami pelajari dulu tuntutan soal pokir ini, memang sudah saya dengar dua hari belakangan ini informasinya, dimedsos juga ramai," pungkasnya.
( Redaksi Politikal - 001 )