Jumat, 22 November 2024

Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Umat Gandeng 20 Pengacara Termasuk Refly Harun

Selasa, 4 Januari 2022 13:11

IST

POLITIKAL.ID - Ambang batas pencalonan presiden masih menjadi polemik diberbagai kalangan politik. Terbaru Partai Umat akan melakukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung, Partai Umat akan menggandeng 20 pengacara termasuk Refly Harun untuk melakukan gugatan terhadap aturan yang tertuang di Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Ketua Umum Partai Umat yakni Ridho Rahmadi, mengatakan partainya meminta ke MK untuk mengabulkan permohonan yaitu menghapus ambang batas pencalonan presiden yakni 20 persen sebgai syarat untuk calon presiden dan wakil presiden. Ridho mengatakan ambang batas itu tidak masuk akal dan memiliki peluang untuk menimbulkan kekuasaan oligarki. "Ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini," kata Ridho dalam keterangannya, Selasa (4/1). Lebih lanjut Ridho mengatakan motif lain partainya melakukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden dikarenakan pihaknya menilai hasil pemilu 2019 tidak logis untuk dipakai sebagai dasar untuk mengusung calon Capres dan Cawapres 2024. "Dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil Pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024," ucap dia. Menurutnya ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan pemilu serentak. oleh karenanya Partai Umat mengajak masyarakat untuk berpikir lurus. Tak hanya itu ia juga mengatakan indonesia membutuhkan calon pemimpin yang memiliki potensi untuk melanjutkan kepemimpinan nasional dengan membuka peluang seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa. Namun hal itu tidak akan terwujud apabila ambang batas presiden masih 20 persen. Ridho menjelaskan Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dipimpin Waketum Partai Ummat Buni Yani. Menurutnya, tim tersebut beranggotakan 20 pengacara yang terdiri dari 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat. Bahkan dia mengatakan kantor Partai Umat siap menjadi pusat informasi dan gerakan "Salam 0 persen" untuk membawa perubahan. "Untuk Indonesia yang lebih baik, Partai Ummat insya Allah siap ikut terlibat dan menjadi bagian dari gerakan perubahan ini. Partai Ummat menyediakan diri sebagai katalisator perubahan, dan kita menyediakan kantor Partai Ummat sebagai markas perubahan," kata Ridho. (*)
Tag berita:
Berita terkait