Gugatan Makmur HAPK Diterima Mahkamah Partai Golkar, Penasihat Hukum ; Tunggu Jadwal Sidang
Rabu, 1 September 2021 4:10
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Makmur HAPK melalui tim penasihat hukumnya melangkan surat keberatan ke Mahkamah Partai Golkar. Surat tersebut saat sudah diterima panitera Mahkamah Partai Golkar tanggal 26 Agustus 2021 lalu. Gugatan Makmur HAPK, terdaftar dengan nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021. Surat tersebut ditandatangani Achmad Taufan, selaku Panitera. Kuasa hukum Makmur HAPK, Asran Siri Selasa (31/8/2021) dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya menunggu jadwal persidangan kliennya tersebut. Karena kondisi Covid-19 saat ini melandai panitera baru merespon. "Karena Mahkamah Partai Golkar itu sudah mulai bersidang lagi. Kemarin kan PPKM jadi mereka tidak melakukan sidang," ujarnya. Karena kondisi pandemi, kemungkinan sidang gugatan tersebut dilakukan secara online. Ia pun telah menyiapkan bukti-bukti pendukung jika Makmur HAPK telah bertugas sebagai kader Golkar. "Kami persiapkan aja sesuai dengan gugatan, persiapkan bukti-bukti segala macam, kami persiapkan saksi. Persiapan lainnya biasa seperti kami bersidang," ucapnya. Hal senada juga dijelaskan Sinar Alam, Kuasa Hukum Makmur HAPK. Ia menyampaikan gugatan sengketa telah terigistrasi di Mahkamah Partai Golkar. Selanjutnya tinggal menunggu sidang yang akan digelar secara virtual. "Gugatan kita sudah teregistrasi di Mahkamah Partai Golkar. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang, lewat aplikasi Zoom," ujar Sinar Alam, saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021) kemarin. Beberapa persiapan dilakukan menghadapi sidang di Mahkamah Partai Golkar, mulai dari alat-alat bukti, menyiapkan saksi, hingga pertimbangan menyiapkan saksi ahli jika diperlukan. "Kami persiapkan beberapa bukti dan saksi. Tapi untuk saksi ahli kami liat perkembangan sidang. Kalau memang harus dihadirkan, maka akan kami hadirkan," ungkapnya. Belum diketahui kapan persidangan akan dilakukan kepaniteraan mahkamah partai, namun diperkirakan sidang akan digelar pada pekan depan. "Setelah ada pemberitahuan, terkait jadwal sidang dari panitera paling lama seminggu," sambungnya. Sesuai aturan, setelah disidangkan hasil gugatan sengketa di Mahkamah Partai Golkar akan keluar paling lambat 60 hari usai sidang. "Proses sengketa waktu enam puluh hari setelah disidangkan. Harus ada putusan dalam jangka waktu 60 hari," tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, Makmur HAPK menyebut segala persiapan menuju persidangan di mahkamah partai telah disiapkan tim kuasa hukumnya. Untuk itu, dirinya belum bisa berkomentar banyak. "Persiapan nanti kuasa hukum saya yang mempersiapkannya. Ada undangan sidangnya nanti, online biasanya," terangnya melalui sambungan telepon. Bila diperlukan Makmur HAPK mengaku siap menghadiri persidangan. Namun saat ini dirinya mengaku lebih memilih melihat kondisi terlebih dahulu. "Kalau dibutuhkan, saya akan hadir di persidangan," imbuhnya. Terkait persiapan menghadirkan saksi ahli, Makmur HAPK mengaku belum mengetahui apakah akan dihadirkan atau tidak. (*)
Berita terkait