Gugatan PAW Ketua DPRD Kaltim Berlanjut ke Sidang Kesimpulan, Sekretaris DPD I Golkar Sampaikan Catatan
Jumat, 17 September 2021 8:33
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gugatan PAW Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK terus bergulir di Mahkamah Partai (MP) Golkar. Kembali, Majelis Hakim MP Golkar menggelar sidang ketiga kalinya yakni, keterangan Saksi - Saksi dan Bukti - Bukti, Jum'at (17/9/2021) secara offline di Jakarta dan online. Sidang panel secara virtual juga di lakukan melalui aplikasi Zoom di tempat masing - masing. Untuk pemohon, 1 saksi mengikuti secara ofline di Jakarta yakni, Theresia Filipus bersama dua Penasihat Hukum (PH) Asran Siri dan Riki. Sementara di Kaltim, Samarinda. Saksi 1, Syahrir dan Adlansyah secara virtual di rumah jabatan (rumjab) Ketua DPRD Kaltim, Jalan Basuki Rahmad 1. Satu persatu saksi dimintai keterangan hakim MP Golkar dan PH Termohon. Begitu pula sebaliknya, saksi termohon 3,4 dan 5 dimintai keterangan. Saksi termohon yakni, Ketua Fraksi Golkar, Andi Harahap dan Sekretaris Fraksi, Nidya Listiyono. Lainnya adalah Sekretaris DPD Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin serta Hendra sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar, sekaligus Ketua DPD Golkar Kota Samarinda. Didampingi PH termohon yakni, tim Bakumham partai, Daniel dkk. Dijumpai seusai gelar sidang, PH Makmur HAPK, Sinar Alam mengatakan sesi sidang hari ini berjalan lancar. Dimana saksi - saksi dan bukti - bukti yang disampaikan kepada Majelis Hakim MP Golkar dengan sebenar - benarnya dan sejujur-jujurnya. "Saksi pemohon yang kita ajukan memperkuat isi gugatan kami," ujar Sinar kepada awak media. Tambah dia, selanjutnya tahapan sidang akan masuk pada kesimpulan pada hari Senin (20/9/2021). "Keterangan saksi - saksi akan kami simpulkan setelah tim PH pulang dari Jakarta," imbuhnya. Disinggung analisa sementara saat ini, Sinar menegaskan kliennya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan lebih - lebih soal PAW Ketua DPRD. "Memang tidak pernah ada pertemuan - perremuan sebelumnya. Bahkan pembahasan PAW pak Makmur dan pleno - pleno dan sebagainya tidak pernah dibahas. Tiba - tiba permohonan DPD ke DPP tentang pergantian. Lalu muncul surat keputusan PAW dari DPP," tegasnya. Lanjut Alumnus Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu, usulan DPD I terlebih SK DPP tidak sesuai aturan dalam partai. "Artinya keputusan tidak sesuai mekanisme kalau dari keterangan saksi, ini sudah sejalan dengan isi gugatan," timpalnya Seharusnya, ada mekanisme untuk memanggil, menegur kliennya terlebih di fraksi Golkar DPRD Kaltim, sebagai perpanjangan tangan partai. Dan itu disebutnya tidak pernah ada. "Senin sidang kesimpulan masing - masing pihak. Baik pemohon dan termohon. Pasca itu, baru sidang putusan," terangnya. Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin memberikan catatan terkait hasil sidang keterangan saksi dan bukti - bukti. "Dari perbedaan persepsi yang muncul dalam sidang. Satu kalimat kuat saya, loyatitas kader di uji manakala keinginan kader berbeda dengan partai. Apabila mendukung maka kader itu sudah teruji. Namun jika tidak maka loyalitas kader tersebut belum teruji sepenuhnya," singkat Ayub sapaannya melalui telepon. (*)
Berita terkait