POLITIKAL.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berlaku sejak 20 Mei lalu. Selama sepekan terakhir, Pemkot Palembang sudah menyosialisasikan sejumlah peraturan PSBB yang harus dipatuhi oleh masyarakat di daerah tersebut.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Kota Palembang berencana memberlakukan sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB mulai 26 Mei 2020. Pemantauan terhadap pelanggaran akan dilakukan oleh para petugas yang berjaga di sejumlah pos pemeriksaan, baik di dalam Kota Palembang maupun di perbatasan.
"Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa [26/5/2020] sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal, Senin (25/5/2020) seperti dilansir Antara.
Menurut Agus, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum saat melalui pos pemeriksaan yang siaga 24 jam itu, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pengemudi dan penumpang wajib memakai masker dan mematuhi aturan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang No. 122/KPTS/Dinkes/2020, pengguna sepeda motor tidak boleh berboncengan dengan orang berbeda alamat. Jumlah penumpang mobil juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan. Seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Palembang diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos pemeriksaan secara baik dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.
"Jika terbukti melanggar akan dikenai sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang," ujar Agus.
Sejak PSBB diterapkan untuk jangka waktu 14 hari, jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos menjadi 13 pos. Pos pemeriksaan wilayah perbatasan berada di kawasan antara Palembang-Banyuasin, Jakabaring, Plaju, Alang Alang Lebar, Simpang Tanjung Api Api, perbatasan Palembang-Ogan Ilir dan lainnya.
Adapun pos pemeriksaan di dalam kota Palembang berada di kawasan Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Basuki Rahmad, Jalan M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan A Yani Plaju, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu, Jakabaring, dan Dermaga Pasar 16 Ilir. Sumatera Selatan saat ini menjadi provinsi dengan jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) terbanyak keenam di Indonesia.
Hingga 25 Mei 2020, tercatat sudah ada 812 kasus positif corona di Sumatera Selatan. Sebanyak 112 pasien telah sembuh. Namun, 25 pasien lainnya meninggal dunia. (*)
Artikel ini telah tayang di tirto.id dengan judul "PSBB Palembang: Sanksi Bagi Pelanggar Berlaku Mulai 26 Mei 2020"