Hasanuddin Mas'ud dan Nurfaidah Lapor Balik, Polda Kaltim Sebut Sudah Menerima Laporan, Kuasa Hukum Irma Suryani Tidak Gentar
Kamis, 26 Agustus 2021 2:48
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pihak Hasanuddin Mas'ud dan istrinya, Nurfaidah dipanggil penyidik Polda Kaltim. Panggilan itu bukan terkait dugaan kasus penipuan cek kosong yang menyasar dirinya lantaran dilaporkan Irma Suryani. Melainkan laporan balik Hasanuddin dan Nurfaidah ke SPKT Polda Kaltim. Kepada awak media, Jubir Keluarga Besar Hasanuddin dan Nurfaidah, Agus Shali mengatakan, dalam proses bisnis di mana Irma Suryani sebagai pemodal melakukan dugaan pemerasan dan pengancaman kepada Nurfaidah. "Kami dirugikan materil dan nama baik keluarga besar turut dicemarkan," ujar Agus saat jumpa pers, Rabu malam (26/8/2021). Lanjut dia, dokumen sertifikat rumah, tanah dan BPKP kendaraan disebutnya diperoleh dengan cara paksa. Padahal menurutnya urusan bisnis telah selesai dan tunggakan hutang Nurfaidah sudah lunas. "Ada saksi - saksi yang melihat saat itu di rumah. Waktu itu kami kaget, kenapa rumah Hasanuddin dan Nurfaidah disatroni Irma Suryani dan meminta paksa dokumen - dokumen itu," tuturnya. Kendati begitu, dirinya tak membantah dokumen itu diserahkan langsung Nurfaidah kepada Irma Suryani lantaran kata dia saat digruduk membuat seisi rumah bingung dan panik. Sebelumnya direntang waktu yang berbeda dan masih di hari yang sama. Penasihat hukum Hasanuddin Mas'ud dan Nurfaidah, Saud Purba mengatakan kehadirannya di Polda Kaltim dalam rangka membuat laporan. "Kami ke Balikpapan (Polda, red) hari Senin kemarin untuk laporan," ujar Saud sapaannya, Rabu malam (25/8/2021). Lanjut Saud, kliennya langsung yang membuat laporan. Terkait kasus dugaan penipuan cek kosong yang disangkakan, Saud mengatakan dalam perpindahan objek, mestinya ada serah terima lantaran angka Rp 2,7 miliar bukan lah angka yang kecil, terlebih atas nama perusahaan. "Silahkan dibuktikan saja lah nanti," imbuhnya. Mekanisme pencairan menurutnya terdapat mekanisme berlapis. Baik owner dan bendahara perusahaan sampai saat ini merasa tidak pernah mengeluarkan cek. "Ada prosedurnya untuk mendapatkan cek. Jika itu memang betul normal diserahkan, pastinya pihak bank melihat spesimen. Lalu bank menelpon untuk verifikasi. Sampai hari ini pihak Bank tidak pernah menghubungi," ungkapnya. "Disitulah kebingungan kami asal usulnya dari mana," terangnya. Namun, kliring tiga kali yang dilakukan Irma Suryani ia benarkan sesuai catatan bank. Media ini mencoba menghubungi pihak Polda Kaltim. Kepada media ini, Kasubid Penmas Polda Kaltim, AKBP Yustiadi membenarkan adanya laporan dari pihak Hasanuddin dan Nurfaidah. "Iya, baru gelar perkara ini," ucapnya. Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Kaltim, dengan nomor SPTL/77/VIII/2021/SPKT III dengan laporan dugaan tindak pengancaman dan atau pemerasan, pasal 368 dan atau 369 KUHP. Surat itu dikeluarkan di Balikpapan pada hari Senin (23/8/2021) ditandatangani Kompol S. Irianto. "Selanjutnya nanti dilakukan penyidikan kepada kedua belah pihak," tambahnya. Lanjut dia, untuk detail proses hukum tersebut ditangani penyidik. "Nanti tanyakan detail saja ke penyidik. Kami hanya membenarkan dan menerima bahwa memang benar ada laporan," jelasnya. Sementara itu, penasihat hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu mengatakan belum menerima pemberitahuan dari Polda Kaltim. "Belum ada pemberitahuan ke kami. Kalau dengar kabar dari media online memang ada," bebernya. Kendati begitu, Juna sapaannya itu tetap kooperatif dengan penyidik dan akan memberikan keterangan yang sebenar - benarnya, kalau kliennya mendapatkan dokumen tersebut secara legal dan tidak melanggar hukum. "Klien kami siap hadapi sejauh mana laporan itu. Dokumen itu diantar langsung Nurfaidah, bukan secara paksa kami peroleh," bantah Juna, Kamis (26/8/2021). Lanjut dia, dalam tahap penyelidikan kliennya pernah dipanggil sekira bulan April lalu untuk klarifikasi dugaan tersebut. "Dulu pernah ada dipanggil untuk klarifikasi. Kami sampaikan ke penyidik kalau kami tidak pernah mengancam dan memeras pelapor," tegasnya. Justru kata dia, jika dugaan tersebut disangkakan, kapan waktu, saksi dan bukti kliennya melakukan tindak melanggar hukum seperti yang dituduhkan pelapor. "Kalau itu terjadinya tahun kemarin, kenapa laporan kami duluan ke polisi, baru mereka lapor. Laporan ini hanya reaksi dari laporan penipuan cek kosong kami," bebernya. (*)
Berita terkait