POLITIKAL.ID, SAMARINDA - UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) dinilai perlu untuk direvisi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Panja revisi UU SKN mengadakan rapat dengan pakar bidang keolahragaan (8/7/2020).
Eko Kristiyanto, sebagai pakar keolahragaan, hadir dalam rapat tersebut guna menjelaskan urgensi perubahan UU SKN terkait tumpang tindihnya hukum olahraga atau Lex Sportiva.
Eko yang kini bekerja di Puslitbangsiskumnas, Kemenkumham berpendapat UU No 3 tahun 2005 terkait SKN sudah tidak relevan lantaran terdapat dua mahzab hukum yang saling bersinggungan.
“Lex sportiva berfokus pada lembaga olahraga, misal FIFA dan PSSI. Di lain sisi, hukum nasional yaitu UU dan hukum internasional adalah perjanjian internasional yang Indonesia ratifikasi. Disini, satu hukum dengan hukum yang lain bisa tidak sejalan,” ujar Eko yang juga seorang Bobotoh Persib.
Sebagai pengamat persepakbolaan Indonesia, ia memberikan contoh kasus pembekuan PSSI yang pernah terjadi.