Jika pemenang adalah yang menawar dengan harga teredah. Nilai tawaran mencapai 25 persen, bahkan 30 persen lebih rendah dari Nilai Pagu Paket yang ditawarkan.
Pagu itu, lanjutnya, merupakan hasil penghitungan cermat oleh konsultan perencanaan. Yang sudah menghitung harga terbaik untuk kualitas terbaik.
Belum lagi harus dipotong untuk tarif jasa konstruksi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008.
Tentang Perubahan Keempat Atas UU RI Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
“Jika turunnya sampai 25 persen, malah ada yang 30 persen, bisa bayangkan bagaimana kualitas pekerjaannya nanti. Belum lagi kewajiban pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen dan PPh (Pajak Penghasilan) 3 persen,” imbuh Fathur.
Disampaikan juga, BPD HIPMI Kaltim akan menyurati Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltim agar memanggil pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kaltim.
Selain itu Juga Biro atau Asisten yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan di Pemprov Kaltim, yang membawahi ULP Kaltim.
“Kami minta keputusan ULP Kaltim dievaluasi. Sebab keputusannya telah menghambat kesempatan kami pengusaha lokal Kaltim untuk berusaha, sekaligus berkarya bagi daerah ini,” tegas Fathur. ( Redaksi Politikal - 001 )